Keributan Pelajar STM Guguak dan SMA 3 Payakumbuh Berujung Pembubaran 100 Siswa, Jurnalis Diduga Dihalangi Oknum Guru

Redaksi Sumbar Eksis
By -
0


SUMBAREKSIS.COM
|| PAYAKUMBUH — Keributan antar pelajar kembali terjadi di Kota Payakumbuh. Kali ini melibatkan pelajar STM Guguak dan pelajar SMA Negeri 3 Payakumbuh. Insiden berawal dari dugaan pengeroyokan dan perampasan HP pada Sabtu malam, lalu memuncak dengan keributan di depan sekolah pada Senin sore, 24 Agustus 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Sejumlah pelajar STM Guguak sepulang dari menonton konser Darak Badarak. Saat melintas di kawasan Taman Batang Agam, Payakumbuh, sekitar 3 orang pelajar STM Guguak dicegat oleh sekelompok orang.


Korban tidak hanya dikeroyok oleh sekitar 10 orang lebih, tetapi juga mengalami perampasan handphone. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut merupakan pelajar SMA N 3 Payakumbuh.


Dua hari kemudian, Senin, 24 Agustus 2026, sekelompok pelajar STM Guguak mendatangi SMA 3 Payakumbuh. Tujuan kedatangan mereka untuk meminta kembali HP milik teman mereka yang dirampas. 


Niat baik itu tidak berjalan sesuai harapan. Sekitar pukul 16:00 WIB, seusai jam pulang sekolah, adu mulut terjadi dan berujung keributan antara pelajar STM Guguak dengan pelajar SMA 3 yang diduga sebagai pelaku perampasan.


Keributan semakin melebar hingga melibatkan sekitar 100 orang pelajar dari kedua belah pihak. Beruntung, kerumunan berhasil dibubarkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tigo Koto Dibaruah yang segera turun ke lokasi. Para pelajar yang terlibat kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.


Masalah tidak berhenti di keributan pelajar. Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit yang beredar, terlihat seorang oknum guru SMA N 3 Payakumbuh menghalangi kerja jurnalis yang sedang meliput peristiwa tersebut.


Dalam rekaman terdengar adu argumen. Oknum guru tersebut bahkan menuduh wartawan melakukan provokasi dan "mengadu-ngadu" pelajar agar berkelahi. 


Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan dapat dipidana.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah SMA N Negeri 3 Payakumbuh maupun pihak STM Guguak 50 Kota terkait kronologi pengeroyokan, perampasan HP, maupun dugaan penghalangan kerja jurnalis oleh oknum guru.


Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah mediasi dan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang, serta menjamin kebebasan pers dalam melakukan peliputan di ruang publik.


Video suasana pembubaran dan adu argumen di lokasi kejadian turut merekam kehadiran aparat dan tenaga pendidik yang berusaha menenangkan para pelajar. (BY)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)