Satria Robbie Relawan SPPG Affa Adicitta Pasia Laweh Dipanggil Polresta, Diduga Langgar UU ITE

Redaksi Sumbar Eksis
By -
0


SUMBAREKSIS.COM
|| BUKITTINGGI — Seorang oknum relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Affa Adicitta yang berlokasi di Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, dilaporkan ke Polresta Bukittinggi. Laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyelidikan.


Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP Nomor: SP2HP/625/VIII/RES.1.14./2026/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Bukittinggi pada 19 Agustus 2026.


Dalam surat yang ditujukan kepada pelapor bernama Bayu Ramadhan, warga Jorong Lurah Dalam, disebutkan bahwa laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook telah diterima pada 5 Agustus 2026.


"Bahwa laporan Sdra telah kami terima dan akan kami lakukan Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bunyi poin 2 surat tersebut.


Berdasarkan surat itu, kejadian yang dilaporkan diketahui terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.09 WIB. Saat itu pelapor memberitakan mengenai permasalahan SPPG yang beralamat di Jl. Bukittinggi - Medan KM 23, Jorong Palupuh, Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuh, Kab. Agam.


SPPG yang dimaksud adalah SPPG Affa Adicitta Pasia Laweh, salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis di wilayah Agam.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari terlapor, Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Bukittinggi.


Pasal 433 Ayat 2 KUHP yang disangkakan mengatur tentang pencemaran nama baik. Sementara tuduhan terkait UU ITE yang beredar di masyarakat masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari penyidik.


Setiap orang yang dilaporkan masih berstatus terduga. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (BY)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)