Pasar Palupuh Kisruh, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh, Didesak Berikan Jawaban.

Bayu Ramadhan, St Mudo.
By -
0


PALUPUH AGAM, sumbareksis.com —  Pasar Palupuh terletak di Jorong  Pasa Palupuh Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hanya dibuka sekali dalam seminggu, setiap hari Selasa. 


Berdasarkan keterangan E. Dt. Rajo Upeh, sekretaris Pasar Palupuh. Pasar ini awalnya dikelola oleh pemerintahan nagari Pasia Laweh, sejak tahun 2021 pengelolaannya dialihkan ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh, Senin (19/4/26).


Dengan susunan pengurus  

Pengawas : Wali Nagari Pasia Laweh 

Ketua  : AG. Dt. Indo Marajo 

Sekretaris  : E. Dt. Rajo Upeh 

Bendahara  : AU. Dt. Kelairan 


Nyiak Upeh juga menegaskan.' tidak pernah menerima laporan keuangan pasar.“ Dari awal, laporan uang masuk dan uang keluar kepada saya sebagai sekretaris pasar, tidak ada,” tambahnya.


Sementara itu, Bendahara Pasar Palupuh, AU. Dt. Kalairan, saat dihubungi awak media via WhatsApp, belum memberikan keterangan.


Untuk penarikan retribusi, April Hendra disebut-sebut sebagai "tukang kutip sewa pasar". Saat dimintai keterangan melalui WhatsApp oleh awak media, enggan menjelaskan lebih jauh.


S. Dt. Bandaharo, yang akrab disapa Nyiak Naro, saat dihubungi awak media via WhatsApp, mengatatakan:' pertanyaan masyarakat yang harus dijawab, tentang juru kutip sewa pasar dan pertanggung jawaban pengelolaan kuangan pasar Palupuh, adalah :


- Siapa yang memungut retribusi dan kutipan Pasar Palupuh. 


- Apakah setiap pungutan di Pasar ini, disertakan dengan bukti karcis atau kwitansi


- Adakah SK sebagai tukang pungut dan tukang kutip Pasar Palupuh. 


- Kemana dana retribusi dan dana kutipan Pasar Palupuh selama ini disetorkan, mana pembukuannya, mana laporan keuanganya dan adakah pertanggung jawabannya. 


Ditambahkan, Nyiak Upeh, "Sumber pemasukan Pasar Palupuh, ada kira-kira 40  kios atau lapak untuk disewakan, dengan dua macam tarif sewa kios atau lapak, ditambah uang kebersihan Rp2.000 dan ada lagi pungutan parkir," terangnya.


Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin, Dt Parpatiah menanangapi Kisruh Pasar Palupuh, menyampaikan beberapa point:


- Kewenangan pengelolaan Pasar Palupuh ada di KAN Nagari Pasia Laweh.


- Pemerintah nagari berfungsi sebagai mengawasi dan monitor .


- Sektor perparkiran dikelola oleh SPSI Pasar Palupuh.


- Surat Keputusan (SK) Pengurus Pasar Palupuh, belum lengkap.


Tokoh masyarakat Kecamatan Palupuh, S Dt. Bandaro menjelaskan, sehubungan dengan kisruh Pasar Palupuh,  ada beberapa pertanyaan yang harus ada jawaban dan fakta yang harus diungkap.


1. Apakah ada SK Pengurus Pasar Palupuh yang dikeluarkan KAN Nagari Pasia Laweh ?


2. Apakah ada SK Juru Kutip Sewa dan Retribusi Pasar Palupuh , yang dikeluarkan oleh KAN Pasia Laweh. 


3. Apakah benar, tidak ada campur tangan Wali Nagari,  dalam pengelolaan Pasar Palupuh dari tahun 2021 sampai sekarang?


4. Berdasarkan apa juru kutip menjalankan tugas sebagai tukang kutip. Kalo tidak ada SK, ini berpotensi  sebagai pungutan liar (PUNGLI).


5. Uang retribusi pasar Palupuh dan uang iuran lainnya, yang dipungut kepada pedagang, kepada siapa disetorkan, mana laporan keuangannya, mana buku catatannya,  bagaimana pertanggung jawabanya ?


6. Kemana uang retribusi dan uang kutipan Pasar ini sejak tahun 2021 sampai sekarang. Kalau tidak jelas pembukuan dan pertanggung jawaban uang retribusi dan uang kutipan pasar, diduga telah terjadi penyelewengan dana-dana tersebut.


7. Berapa pastinya jumlah kios yang disewakan di Pasar Palupuh ?


8. Berapa sewa perkios di Pasar Palupuh ?


9. Berapa macam jenis kios dan lapak di Pasar Palupuh  ?


10. Siapa yang mencetak karcis bukti kutipan dan Kwitansi tanda terima pembayaran retribusi dan kutipan pasar ini ?


11. Pungutan retribusi dan setiap kutipan uang di Pasar ini, apakah ada penyerahan karcis kutipan atau kwitansi pembayaran retribusi atau pungutan lainnya, dari juru kutip kepada pedagang ?


"Bila memungut retribusi dan iuran Pasar, tidak ada SK dari KAN Pasia Laweh, berarti pungutan yang dilakukan tidak ada legalitasnya, tidak ada dasar hukumnya, ini diduga Pungutan Liar (PUNGLI)," tutup Nyiak Naro.


Sampai berita ini diturunkan, awak media sudah berusaha menghubungi Ketua Pasar Palupuh, AG. Dt. Indo Marajo via WhatsApp dan telepon, sampai saat ini belum dapat dihubungi. (TIM/**)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)