Asyik Nyabu, Empat Orang Pelaku Digelandang ke Mapolres Payakumbuh

F. Malin Parmato
By -
0

PAYAKUMBUH, sumbareksis.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, pada Minggu (15/03/2026), meringkus empat orang tersangka yang sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Nan Onam Kenagarian Labuah Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kab 50 Kota. Demikian informasi yang diterima redaksi sebagaimana rilis yang disampaikan oleh Humas Polres Payakumbuh pada Selasa (17/3/2026). 

Kepala Humas Satria Rudi menambahkan "Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melaluai Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaranya berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap empat orang tersangka."


"Iya, keempat tersangka tersebut berinisial DK, YS, ASB, dan AF. Keemptnya kita dapati sedang duduk bersama yang dihadapanya terdapat satu buah botol minuman yang dijadikan alat hisap sabu lengkap dengan narkotika yang kita duga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, " ungkap AKP Gusmanto.


"Dijelaskan AKP Gusmanto, berdasarkan informasi yang di berhasil dikumpulkan anggotanya dilapangan, disinyalir lokasi tersebut kerap terjadi tindak pidana narkotika. Baik itu berupa transaksi ataupun juga penyalahgunaan narkotika." katanya. 


"Kita lakukan penyelidikan secara terstruktur dan terbukti saat dilakukan penangkapan kita menemukan tersangka bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, " beber AKP Gusmanto."


"Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka DK, YS dan ASB di diganjar dengan pasal 114 ayat UU no. 35 THN 2009 ttg narkotika Jo Psl 609 ayat 1 huruf a  UU nmr 1 THN 2023 Jo UU no. 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."


Sementara AZ diganjar dengan pasal 609 ayat 1 huruf a UU no.1 THN. 2023 ttg KUHP Jo UU no. 1 THN 2026 ttg Penyesuaian pidana Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 THN 2009 ttg narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (F. Malin Parmato / rilis Humas).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)