Diserang Lewat Berita, Pemko Bukittinggi Somasi Tri Arga News: Muat Hak Jawab di Headline atau Hadapi Pidana

Redaksi Sumbar Eksis
By -
0


SUMBAREKSIS.COM
|| BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi tidak main-main. Tudingan "manuver konyol" dan "upaya menjebak" yang dimuat media online Tri Arga News berujung somasi resmi dari kuasa hukum Pemko.


Melalui Firma Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Pemko Bukittinggi melayangkan Hak Jawab, Sanggahan Resmi, dan Somasi Proporsional bernomor 012/LKR/HZ/VIII/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 kepada Pimpinan Redaksi Tri Arga News.


Sasaran somasi adalah artikel Tri Arga News terbit 13 Agustus 2026 berjudul "Manuver Pemko Bukittinggi Dinilai Konyol, Upaya 'Menjebak' Pemilik Tanah Berujung Memalukan".


Disebut Hoaks dan Fitnah


Dalam surat 4 halaman itu, kuasa hukum Pemko menyebut isi berita tersebut sebagai "informasi tidak akurat, tidak berimbang, provokatif, mengandung unsur fitnah yang merugikan nama baik institusi".


Ada 2 poin sanggahan keras:


1.  Bantah "Menjebak". Pemko menegaskan narasi bahwa pihaknya "tiba-tiba menyodorkan surat pernyataan siap pakai untuk menjebak Syafri Sutan Pangeran" adalah kebohongan nyata. Faktanya, menurut surat itu, konsep surat pernyataan justru "dirancang, dikonsep, dan dibawa langsung oleh Syafri Sutan Pangeran sendiri didampingi kuasa hukumnya, Mardi Wardi, S.H". Peran Pemko disebut hanya menerima dan mengkomunikasikan dokumen yang diajukan.


2.  Langgar Kode Etik. Kuasa hukum menilai redaksi Tri Arga News memuat tuduhan sepihak dari Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock tanpa check and recheck ke Pemko. Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kewajiban uji informasi dan larangan trial by the press.


4 Tuntutan, Tenggat 2x24 Jam


Pemko, melalui Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers, menuntut 4 hal:


1.  Muat Hak Jawab utuh tanpa penyuntingan, dan taruh di posisi setara headline dengan berita awal.


2.  Update/Koreksi berita 13 Agustus 2026, wajib sertakan catatan koreksi + link ke rilis Hak Jawab.


3.  Permohonan Maaf Terbuka kepada Pemko Bukittinggi dan masyarakat di laman media.


4.  Semua poin di atas wajib dilaksanakan paling lambat 2 x 24 jam sejak surat diterima.


Ancaman nya jelas: Jika diabaikan, ditolak, atau diulur, maka dikategorikan tindak pidana pers Pasal 18 ayat 2 UU Pers dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.000. 


"Jika dalam batas waktu tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas berikutnya," tulis surat yang ditandatangani 6 advokat Lentera Keadilan Rakyat, termasuk Ade Muhammad Firman, S.H., M.H.


Surat tembusan juga dikirim ke Dewan Pers RI, Kapolresta Bukittinggi, dan PWI Sumbar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Tri Arga News belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)