SUMBAREKSIS.COM || AGAM — Kolom komentar Facebook memanas. Oknum sopir relawan SPPG Affa Adicitta berinisial SR menyebut seorang wartawan "bodoh" dan menuding "minta pitih atau minta uang" terkait pemberitaan dugaan lalai penyaluran MBG. Peristiwa itu bermula dari ketidakpuasan terhadap berita "3 ompreng kosong alias tidak ada lauknya" di wilayah Pasia Laweh.
Komentar bernada hinaan itu muncul membalas unggahan akun Yeliwati Amfahmi pada Rabu, 23 Juli 2026. Unggahan awal menyoroti kinerja relawan SPPG Affa Adicitta Pasia Laweh yang dipertanyakan publik buntut dugaan penyaluran MBG dengan 3 ompreng kosong alias tidak ada lauknya.
Dalam tangkapan layar, akun facebook berinisial SR berkomentar menyebut:
"ko wartawan bodoh ko yel..itu ka itu miang beritanyo..nyo sbna mntk pitih ko yel tpi ndk pandai crnyo"
"Ini wartawan bodoh yel.. itu itu saja beritanya, sebenarnya ia minta uang yel tapi tidak pandai caranya"
KSPPG Affa Adicitta, saat dikonfirmasi sumbareksis.com Jumat 24 Juli 2026 membenarkan identitas pelaku.
"Benar, akun Facebook bernama Satria Robbie adalah relawan kami. Yang bersangkutan bertugas sebagai sopir," ujar KSPPG.
Menurut KSPPG, komentar tersebut diduga muncul karena yang bersangkutan tidak puas dengan pemberitaan terkait dugaan lalai penyaluran 3 ompreng kosong dan sorotan terhadap kinerja relawan di Pasia Laweh.
Praktisi hukum media sumbareksis.com, Hendri Syahputra, S.H. menilai, komentar tersebut sudah masuk unsur penghinaan profesi dan pencemaran nama baik individu.
"Tuduhan 'minta pitih atau minta uang' tanpa bukti di ruang publik itu berat. Kalau keberatan dengan isi berita, mekanismenya ada di UU Pers: hak jawab dan hak koreksi ke media, atau mengadu ke Dewan Pers. Menyerang pribadi di kolom komentar justru berisiko hukum," ujar Hendri, Pengacara media sumbareksis.com.
Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di media elektronik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750.000.000. Selain itu juga berpotensi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasus ini kembali memicu diskusi warganet soal batas kritik dan penghinaan di media sosial. Dewan Pers sebelumnya berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan ketidakpuasan terhadap pemberitaan dengan cara menyerang pribadi wartawan di kolom komentar.
sumbareksis.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada SPPG Affa Adicitta, Satria Robbie, dan pihak terkait lainnya.
Artikel ini akan diperbarui sesuai perkembangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: Bayu Ramadhan


Posting Komentar
0Komentar