Oknum ASN BPN Pasaman Ditahan Polresta Bukittinggi, Pengacara Korban, Ade Firman Djambak, S.H,. M.H,. Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

Redaksi Sumbar Eksis
By -
0


SUMBAREKSIS.COM
|| BUKITTINGGI — Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat menggelar konferensi pers di Bukittinggi, Jumat (10/7/2026), untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polresta Bukittinggi.


Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B141/VII/2025/SPKTK/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Juli 2025.


Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Polresta Bukittinggi telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap NH, yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman. NH diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP (yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 378 KUHP) serta dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 372 KUHP).


Kuasa hukum korban, Ade Muhammad Firman, SH., MH., menyatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan seorang pelayan publik yang bekerja pada institusi yang memiliki tugas memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

"Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Oknum yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan pelayan publik di institusi agraria yang seharusnya menjaga kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat, bukan justru diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Ade Muhammad Firman.


Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bukittinggi atas langkah hukum yang telah dilakukan.

"Penahanan ini sejalan dengan komitmen nasional dalam memberantas praktik mafia tanah. Kami mengapresiasi penyidik Polresta Bukittinggi yang telah bertindak secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu, meskipun yang bersangkutan merupakan pegawai pada instansi vertikal pemerintah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian," katanya.


Selain itu, tim kuasa hukum mendesak pihak BPN agar segera mengambil langkah administratif terhadap oknum yang bersangkutan.

"Kami mendesak Kepala Kantor BPN terkait untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung, serta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna memastikan tidak ada korban lain dengan modus serupa," tegasnya

.

Tim kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami juga akan memperjuangkan agar hak-hak keperdataan korban, termasuk pemulihan aset tanah miliknya, dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan yang memberikan rasa keadilan," pungkas Ade.


Kronologis Perkara

Perkara ini bermula ketika korban berinisial LH meminta bantuan kepada NH untuk mengurus penerbitan sertifikat hak atas sebidang tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang berlokasi di Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Namun, dalam proses pengurusan tersebut, korban kemudian mengetahui bahwa tanah yang sedang diurus sertifikatnya diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Atas dugaan peristiwa tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bukittinggi.


Saat ini penyidik Polresta Bukittinggi masih terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.(**)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)