PALUPUH, AGAM, sumbareksis.com — Bhabinkantibmas yang bertugas di Kenagarian Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Agam, dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat karena diduga berselingkuh dengan wanita bersuami. Ia dilaporkan langsung oleh suami sah wanita itu ke Polresta pada awal April 2026 lalu, dan melapor ke Polda pada Kamis, 30 April 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan suami pada pekan ini di Bukittinggi pada Senin, 27 April 2026. Dalam keterangannya, suami menyebut bahwa dugaan perselingkuhan terjadi di wilayah Palupuh, Kabupaten Agam, saat dirinya sedang bekerja ke luar kota. Peristiwa tersebut diduga diketahui suami sekitar bulan Maret 2026.
Kronologi Awal Pengaduan
Menurut penuturan suami, "ia mulai mencurigai adanya hubungan tidak wajar setelah menemukan perubahan sikap istrinya serta sejumlah indikasi komunikasi dengan pihak lain. Setelah melakukan penelusuran, suami menduga kuat adanya keterlibatan seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah tersebut," ujarnya.
Pelapor didampingi oleh Pengacara Riyan Permana Putra. Perwakilan kantor pengacara menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran, apalagi yang diduga melibatkan anggota Polri, harus ditangani secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Jika diduga benar terdapat pelanggaran, baik dalam ranah rumah tangga maupun kode etik institusi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Anggota Polri yang terbukti selingkuh, bisa jadi konsekuensi nya berlapis. Pidana umum, sanksi kode etik kedinasan, serta dipecat secara tidak hormat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi oleh Polsek Palupuh maupun Polresta Bukittinggi. (BY)


Posting Komentar
0Komentar