Diduga Main dua Kaki, 3 Orang Pengacara Senior Payakumbuh Diadukan ke Dewan Kehormatan

Bayu Ramadhan, St Mudo.
By -
0


PAYAKUMBUH, sumbareksis.com — Tiga Orang Pengacara Senior Kota Payakumbuh diduga “main dua kaki” diadukan warga yang merasa dirugikan atas tindakan para teradu ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi cabang Payakumbuh terkait adanya dugaan pelanggara kode etike advokad, Senin (15/6/26).


Seorang warga berasal dari Kabupaten Agam berinisial ES membuat pengaduan 3 (tiga) orang Advokat yang dikenal sebagai Advokat senior yang telah berpuluh tahun sebagai advokat aktif beracara ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Kota Payakumbuh.


"Pengaduan ini saya buat karena saya menduga para Advokat yang berinisial NR, DYR dan O yang kesemuanya berkantor di kantor hukum (S)," ucap ES selaku pengadu.



Pengaduan ES bermula dari adanya perkara gugatan yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Lubuk Basung, dimana pengadu adalah salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, kemudian para teradu ini atas nama kliennya NH mengajukan gugatan intervensi untuk bisa ikut bergabung dalam perkara perdata yang sedang berjalan, namun dalam prosesnya gugatan intervensi dari para teradu ini ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut, tidak diizinkan bergabung sebagai pihak untuk masuk dalam perkara yang sedang berjalan.


Namun para teradu ini malah justru menjadi kuasa hukum salah satu pihak tergugat, yang sebelumnya ikut digugat oleh para teradu sebagai tergugat intervensi, jadi penggugat serta tergugat menjadi kliennya, bahkan dalam persidangan para teradu sebagai pihak yang digugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, kan aneh ini, masak iya tergugat meminta hakim yang mengadili untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, jadi tergugat minta dihukum oleh majelis hakim sesuai denga napa yang dimintakan para penggugat, inkan aneh, baru ini saya rasa kejadian seperti ini yang lucunya justru dilakukan oleh para teradu yang cukup dikenal sebagai pengacara senior Kota Payakumbuh.


"Jadi saya menduga ini para teradu ini “main dua kaki” para teradu menjadi kuasa hukum penggugat sekaligus juga menjadi kuasa hukum tergugat, yang membuat saya mengadukan perbuatan para teradu ini, karena dalam gugatannya para teradu meminta majelis hakim yang mengadili perkara perdata untuk menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang muncul dalam perkara ini," tambah ES.


Sementara itu, pengadu adalah salah satu Tergugat juga dalam perkara yang sedang berjalan ini.

Kuat dugaan saya adanya itikad yang tidak baik dan dugaan persekongkolan dari klien para teradu ini, sebab penggugat intervensi yang ditolak oleh majelis hakim adalah istri dari tergugat yang saat ini menjadi klien para teradu juga, kesimpulannya Penggugat Intervensi (istri) dan Tergugat (suami) kedua suami istri ini menjadi klien dari para teradu.


Saya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para teradu ini di dampingi oleh Kuasa Hukum saya ibu Elivia Ardo Hsb, S.H., seorang advokat yang tergabung di Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat yang beralamat di kota Bukittinggi. 



Iya ibu ES ini tidak menerima atas apa yang dilakukan oleh para terradu ini, lalu ibu ES meminta saya untuk mendampingi beliau untuk mempertahankan kepentingan hukumnya, maka saya selaku penerima kuasa tentu ikut apa yang diinginkan klien saya demi mempertahankan hak nya. 


Semuanya sudah diadukan oleh beliau kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Kota Payakumbuh kebetulan tadi langsung bertemu dengan ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Kota Payakumbuh yaitu bapak Setia Budi, S.H., M.H.


"Kita percayakan prosesnya kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Cabang Kota Payakumbuh, dan kita tunggu bagaimana progressnya kita akan pertanyakan nanti updatenya," pungkas kuasa hukum ES yakni Elivia Ardo Hsb, S.H.


Jadi kalau nanti terbukti adanya pelanggaran terhadap kode etik, tentunya ini sangat disayangkan sekali, apalagi yang diadukan adalah advokat-advokat senior yang seyogyanya adalah panutan bagi advokat-advokat muda yang akan meniti karier di dunia advokat. Sebab jika membela keduanya baik Penggugat dan Tergugat sekaligus maka akan muncul konflik kepentingan, serta tidak terjaminnya kerahasiaan salah satu pihak diantara keduanya.


"Ini sangat tidak bisa dibenarkan sebab merusak citra dan mencoreng profesi Advokat, maka dikhawatirkan tentu akan berdampak kepada profesi advokat karena munculnya pandangan negative dari masyarakat terhadap profesi advokat, sebab profesi advokat adalah profesi terhormat (officium Nobile) sebagai salah satu penegak hukum. Advokat kan dilarang untuk merugikan kepentingan kliennya, atau malah menguntungkan kepentingan lawannya. hal ini sangat dilarang oleh Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)," tegas Elivia Ardo Hsb, S.H.


Sementara itu, saat di komfirmasi awak media, Ketua Peradi Kota Payakumbuh mengatakan, "Saya sudah dengar, untuk kepastiannya, saya belum komfirmasi kepada dewan kehormatan," ungkapnya kepada awak media.


Di sisi lain, awak media juga mengonfirmasi kepada Ketua Dewan Kehormatan Peradi Kota Payakumbuh. Bagaimana perkembangan terkait aduan ES dugaan main dua kaki oleh 3 orang pengacara senior Kota Payakumbuh.


"Laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Daerah DPC Payakumbuh sudah kita terima, lagi kita pelajari," ungkap Ketua Dewan Kehormatan, Rabu, 17/6/26.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)