AGAM, sumbareksis.com — Menelusuri Heboh di Kecamatan Palupuh beberapa hari ini, mengenai kisruh di Pasar Palupuh, awak media mencoba turun kelapangan untuk mencari fakta sebenarnya. Pasar ini beraktivitas setiap hari Selasa, mulai pukul 07.30 WIB Pagai sampai pukul 15.00 WIB
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang kondisi sebenarnya di Pasar Palupuh, Awak media bertemu, berbicara langsung dengan pedagang di pasar ini.
DIdapatkan informasi dari beberapa pedagang. Salah seorang pedagang sayuran dan bumbu dapur asal Nan Limo, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan langsung ke awak medua. Sewa lapak Rp. 30.000 perbulan ditambah kutipan kebersihan Rp.2000.' Jelasnya
Kemudian dua ibu-ibu pedagang kain, yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan.' sewa lapak Rp. 30.000 perbulan, adalagi kutipan kebersihan Rp. 2.000
Selanjutnya pedagang tahu menyampaikan, uang kutipan sebesar Rp.4.000 tiap hari Selasa tapi tidak karcis.
Salah satu pedagang ikan kering juga menjelaskan.' Dikutip Rp. 45.000 perbulan, tapi juga tidak bersedia disebutkan namanya.
Seorang pedagang penjual lado & bumbu dapur yang diwawancarai awak media, tapi tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan.' 'Yang manarima uang kutipan AH alias H, katanya.
Waktu mulai berdagang dulu bayar Rp. 200.000, tidak ada kwitansi tapi dicatat dibuku saja, selanjutnya bayar perbulan Rp. 15.000 tidak ada kwitansi tapi dicatat dibuku saja, lalu bayar karcis kebersihan Rp. 2000 tiap hari selasa, ada bukti karcis.' Jelasnya.
Lebih lanjut pedagang ini memaparkan.' Pedagang atau penyewa lapak yang 4 kali berturut turut atau satu bulan lebih tidak bukak lapak atau tidak berjualan, diputus atau diganti dengan pedagang yang baru, dan bayar kembali Rp.200.000.' Ujarnya
Setiap pedagang baru yang bersedia membayar uang awal Rp. 200.000 prosedurnya : diminta Foto KTP, membayar Rp.200.000 dengan dicatat dibuku yang dipegang H tersebut, tapi tidak ada kwitansi, lalu ditentukan & disepakati lokasi lapak yang mau dipakai. Selanjutnya membayar Rp.15.000 tiap bulan dan membayar Rp.2000 untuk kebersihan.' Tutupnya beliau.
Nyiak S. Dt. Bandaharo ketika dihubungi awak media via WhatsApp, menjelaskan.'
Kalo benar Juru Pungut bekerja tanpa Surat Tugas di Pasar, ini jelas pelanggaran yang tidak bisa diterima.
Mengutip pungutan di Pasar harus ada legalitasnya harus ada Surat Tugasnya. Kalo tidak ini berpotensi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI), dan ini bisa dituntut secara Pidana.
Ditambah lagi kalo uang hasil pungutan, tidak ada catatan pembukuan dan laporan keuangan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut - Larut. Jelas Nyiak Naro.' mengakhiri komentarnya.


Posting Komentar
0Komentar