PALUPUH AGAM, sumbareksis.com — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Agam. Ketua KAN Pasia Laweh AG. Dt Indo Marajo, ia mengatakan selama ini pengurus pasar Palupuh dan KAN bekerja belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Nagari.
Juru pungut pasar Palupuh dan Wali Nagari Pasia Laweh menjadi sorotan, masyarakat bertanya, kemana uang restribusi pasar selama ini. Pengurus pasar Palupuh sangat berani melakukan aktivitas pengelolaan pasar tanpa legalitas administrasi yang sah.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pedagang pasar. Sejumlah masyarakat dan pedagang menilai, keberadaan SK merupakan hal yang wajib dalam struktur pengelolaan yang berada di bawah kewenangan pemerintah nagari. Tampa SK resmi, dikhawatirkan munculnya masalah dan penyalahgunaan kewenangan, hingga berpotensi terjadi komflik kepentingan dalam pengelolaan pasar Palupuh.
Jurnalis, sumbareksis.com beberapa waktu lalu sudah berusaha mengomfirmasi kepada Ketua KAN melalui via Whatsapp, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Karena tidak mendapatkan jawaban, Jurnalis sumbareksis.com mendatangi kediaman Ketua KAN, "Apakah benar selama ini pengurus pasar bekerja tanpa mengantongi SK resmi? Adakah juru pungut pasar Palupuh menyetor kepada KAN," ujar Jurnalis kepada ketua KAN, Jumat 24/4.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga berkata, bagaimana mungkin pengurus pasar bisa bekerja tanpa mengantongi SK resmi, ini menyangkut tanggung jawab dan kewenangan. Jangan sampai ada pembiaran.
"Pengelolaan pasar palupuh menjadi sorotan tajam, kenapa Walinagari selaku pengawas membiarkan polemik ini berlarut-larut?," tambahnya.
Pada pertemuan Jurnalis sumbareksis.com dengan Ketua KAN Pasia Laweh.
"Selama saya menjabat Ketua KAN, sepersen pun belum pernah menerima setoran dari juru pungut pasar Palupuh. Jangankan SK pengurus pasar Palupuh, SK pengurus KAN pun belum sampai ke tangan kami sampai saat ini," ungkapnya kepada Jurnalis sumbareksis.com.
Situasi ini tentu menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan tata kelola administrasi di tingkat Nagari. Publik mendesak agar Wali Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh segera memberikan klarifikasi terbuka terkait status pengurus pasar, SK pengurus pasar, serta kemana uang restribusi pasar selama ini.
Masyarakat dan pedagang juga meminta pihak terkait atau APH segera menertibkan administrasi dan memastikan seluruh perangkat maupun pengurus yang menjalankan tugas di lingkungan pasar memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Nagari Pasia Laweh selaku pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurus pasar Palupuh bekerja tanpa SK. (BY)


Posting Komentar
0Komentar