OPINI: Apakah Masyarakat Berhak Menuntut Kepala Daerah Yang Bermasalah Mundur Dari Jabatannya?

Bayu Ramadhan, St Mudo.
By -
0


Oleh: Bayu Ramadhan, St Mudo Jurnalis Independent Luak 50

LIMAPULUH KOTA, sumbareksis.com — Sumatera Barat diguncang oleh isu vidio call seks (VCS) yang berdurasi 30 detik kurang lebih, memperlihatkan sepasang kekasih, banyak yang berpendapat bahwa salah satu aktor pria nya diduga mirip kepala daerah salah satu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.


Setelah itu, kepala daerah (yang diduga terlibat) memberikan klarifikasi bahwa dirinya di fitnah, ia juga membantah keterlibatannya, menegaskan bahwa Isu vidio call seks (VCS) yang melibatkan dirinya itu merupakan hasil rekayasa atau editan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memeras dirinya.


Merasa dirugikan, kepala daerah (yang diduga terlibat) membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Barat. Tidak butuh waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus itu, dan berujung damai. Setelah berikan klarifikasi, dan berdamai, se mudah itukah kasus ini diselesaikan?


Alih-alih, kasus ini akan tenggelam. Lahirlah pernyataan berbeda dari pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat, ia mengatakan bahwa vidio itu asli dan bukan hasil rekayasa atau editan. Pernyataan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat sampai saat ini.


Dengan munculnya pernyataan berbeda dari pakar telematika, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah. Transparansi dan integritas kepala daerah dinilai sangat penting, agar tidak menimbulkan keresahan serta memastikan kebenaran isu ini, dan harus segera diselesaikan, jangan biarkan polemik ini terlalu lama menjadi kosumsi publik.


Seandainya, jika terbukti bersalah, kepala daerah dapat menghadapi konsekuensi hukum dan politik, termasuk kemungkinan diberhentikan. Prilaku memalukan ini sangat mencoreng nama baik pemerintah daerah, dan berpotensi hilang nya kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah.


Jika kasus ini belum selesai, dan terus berlanjut, masyarakat berhak emosi, lalu melakukan demonstrasi serta petisi dukungan menuntut kepala daerah mundur. Pasal 284 KUHP tentang perzinaan juga bisa digunakan untuk melaporkan kepala daerah, jika emang betul terlibat dalam kasus asusila.


Di sisi lain, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) adalah hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dasar 1945. Kita juga perlu mengedepankannya, dan jangan terburu-buru menyimpulkan sebelum ada keputusan hukum yang tetap. 


Jadi, beranikah masyarakat menuntut kepala daerah yang terlibat kasus asusila mundur dari jabatannya, dan meminta maaf kepada masyarakat?

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)