Isu Pemotongan Dana Bantuan Bencana di Nagari Pasia Laweh Menjadi Polemik

Bayu Ramadhan, St Mudo.
By -
0


AGAM, sumbareksis.com — Kenagarian Pasia Laweh disorot, dugaan pemotongan bantuan bencana bagi masyarakat terdampak di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, kian meluas. Setelah mencuat di Jorong Lurah Dalam, kini informasi serupa juga terungkap dari sejumlah wilayah lain di Nagari Pasia Laweh.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pemotongan bantuan diduga terjadi di 10 jorong yang ada di Nagari Pasia Laweh. Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat terdampak bencana, disebut mengalami pemotongan dengan nominal bervariasi.


“Informasi yang kita terima, di 10 jorong di Nagari Pasia Laweh, bantuan bagi korban bencana diduga dipotong sebesar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per penerima,” demikian informasi awal yang diperoleh dari sumber di lapangan.


Namun demikian, kebenaran informasi tersebut hingga kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.


“Informasi ini sedang kita usut kebenarannya,” lanjut sumber tersebut.


Sementara itu, tokoh masyarakat Limau Abuang sebelumnya juga mengungkapkan bahwa di wilayahnya sempat terjadi pemotongan hingga Rp120 ribu. Bahkan, menurutnya, saat ini telah ada upaya pengembalian dana oleh pihak terkait.


Di sisi lain, Walijorong Lurah Dalam, Asril Mentalis, telah memberikan klarifikasi terkait pemotongan Rp100 ribu di wilayahnya yang disebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pembangunan jalan.


Dengan munculnya informasi yang lebih luas ini, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Agam maupun pihak terkait di tingkat nagari dan jorong. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan serta memastikan bantuan benar-benar diterima sesuai hak masyarakat.


Perlu diketahui, pemotongan dana bantuan bencana oleh pemerintah desa/nagari  , atau pihak mana pun jelas perbuatan itu melawan hukum, melanggar etika, dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli).


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dana desa atau dana bantuan bencana ditujukan sepenuhnya untuk masyarakat terdampak, bukan untuk kepentingan pribadi.


Jika terbukti, kepala desa atau perangkat desa memerintahkan pemotongan dana bantuan bencana dapat terancam dipidanakan.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)