Fenomena "Dari Kontra Berubah Pro": Antara Integritas Atau Kesejahteraan Wartawan Oleh: Bayu Ramadhan. Anggota SMSI & Sekretaris FSP-PPMI Bukittinggi

Bayu Ramadhan, St Mudo.
By -
0


SumbarEksis.Com
— Fenomena ini sering sekali terjadi ditengah kalangan wartawan, "dari kontra berubah pro karena amplop pejabat,". Ini adalah gambaran praktik SUAP yang bertujuan untuk mengubah pendirian seseorang, jurnalis, lembaga, organisasi, atau kelompok.


Praktik ini sering kali terjadi, disaat para pejabat-pejabat tersandung kasus atau isu negatif.


Tentu sangat berdampak pada independensi dalam dunia jurnalistik, menerima "amplop" dianggap suap yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi wartawan.


Kesejahteraan adalah kunci dalam menegakkan integritas seorang wartawan.

Kesejahteraan seorang jurnalis akan berpengaruh terhadap integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan profesi



Wartawan dikenal dengan integritas dan loyalitas terhadap pekerjaan yang ditekuninya. Integritas sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 1999 sebagai wujud dari kedaulatan rakyat yang menempatkan wartawan atau pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dimana demokrasi ini ditegakkan melalui keterbukaan Informasi kepada masyarakat tanpa ada kepentingan pribadi di dalamnya.


Ibaratkan sebuah pohon, semakin tinggi sebuah pohon maka akan lebih besar pula angin yang dihadapinya. Begitu pula seorang wartawan. Beban yang besar sebagai penegak pilar demokrasi keempat di Indonesia. Setara dengan pemangku jabatan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di Indonesia. Tentunya pers ini akan menghadapi rintangan yang sepadan dengan posisi mereka sebagai pilar demokrasi keempat.


Kenapa ini banyak terjadi?


Ekonomi media lemah. Gaji wartawan daerah sering di bawah UMR. Amplop jadi “tambahan” yang sulit ditolak.


Ketergantungan pada narasumber. Pejabat pegang akses informasi, proyek iklan, dan undangan. Kalau terlalu kritis, akses diputus.


Budaya relasi. Di banyak daerah, amplop dibungkus sebagai “uang transport”, “uang bensin”, “THR”, biar kesannya bukan suap.


Lemahnya penegakan kode etik*: Dewan Pers sudah melarang, tapi sanksi ke wartawan/media pelanggar jarang bikin jera.


Tekanan dari pemilik media. Media butuh iklan pemerintah/daerah. Wartawan di lapangan akhirnya ikut “menjaga hubungan”.


Dampaknya:

1. Berita jadi bias - Fungsi kontrol sosial pers melemah. Isu korupsi atau kebijakan buruk tidak terangkat.


2. Kepercayaan publik turun. Masyarakat anggap "wartawan bisa dibeli", akhirnya semua media kena stigma.


3. Menyuburkan oligarki informasi. Yang bisa bayar yang beritanya bagus.


Perlu juga diketahui, tidak semua wartawan begitu. Banyak juga kok wartawan yang menolak amplop dan tetap idealis. Tapi sangat berisiko, dimusuhi narasumber dan hidup pas-pasan.


Di lapangan, terkadang jauh dari keinginan, antara "uang transport wajar" untuk liputan di luar kota. Ada juga yang menyebut "amplop untuk atur berita". Pada pasal 6 Kode Etik Jurnalistik tegas, wartawan indonesia tidak boleh menerima suap.


Oleh karena itu wajar saja jika wartawan di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia harus berjuang dalam memperjuangkan hak untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan profesi mereka. Dengan cara gencar dalam menghasilkan berita yang berkualitas Agar perusahaan-perusahaan media sadar akan berharganya sebuah berita dan dapat memberikan apresiasi yang sesuai dengan risiko dan kualitas berita yang disajikan oleh para wartawan. 


Secara tidak langsung profesi wartawan akan menyadarkan masyarakat betapa penting informasi dalam menegakkan demokrasi sesuai dengan perannya sebagai pilar demokrasi keempat. Jika para wartawan telah damai dalam perekonomiannya maka berkemungkinan tidak ada lagi upaya-upaya untuk mengganggu integritas wartawan melalui uang semata karena jurnalis juga seorang manusia yang butuh tidak takut untuk memikirkan isi dapur setiap harinya.


Agam, 22 April 2026.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)