LIMAPULUH KOTA, sumbareksis.com — DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengeluarkan sikap terkait pemberitaan mengenai klarifikasi yang dilakukan Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, sehubungan dengan penyebaran konten video yang menampilkan sosok mirip dirinya dan telah menjadi perbincangan publik selama beberapa bulan terakhir. Sikap organisasi ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan berbagi takjil dan buka bersama yang juga bertujuan untuk konsolidasi internal organisasi, yang berlangsung pada Hari Minggu, 1 Maret 2026, di Kafe JFS Sawah Bandang, Kecamatan Harau.
Dalam keterangan ini yang disampaikan secara bersama oleh Ketua DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang dan Sekretarisnya H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, organisasi menyampaikan serangkaian poin sikap sebagai berikut:
Pertama, mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Safni Sikumbang dengan sikap sportif dan terbuka dalam melakukan klarifikasi kepada publik terkait beredarnya video viral tersebut. Dalam keterangannya, Bupati telah secara tegas menyatakan bahwa dirinya merupakan korban pemerasan dan bukan pelaku dalam konten yang beredar.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Organisasi menegaskan bahwa perkara ini telah masuk dalam ranah hukum dan sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, dengan pihak yang diduga sebagai pelaku telah berhasil ditangkap sebagaimana telah diberitakan melalui saluran resmi.
Ketiga, menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. DPD Lemtari juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, dalam melakukan penyelidikan tuntas terkait dugaan tindakan pemerasan dan penyebaran video, serta melakukan verifikasi ilmiah untuk membuktikan apakah konten yang beredar merupakan asli atau hasil rekayasa teknologi digitalisasi kecerdasan buatan (AI).
Keempat, mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa mengutamakan serta menjunjung tinggi prinsip hukum yaitu asas praduga tak bersalah. Prinsip ini harus dijunjung hingga terdapat keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan yang berwenang.
Kelima, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota agar tidak mudah terpengaruh dan terpancing oleh berbagai isu yang berkembang di ruang media sosial sebelum terdapat kejelasan yang sah dari proses hukum yang sedang berjalan. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum dan kesungguhan aparat penegak hukum dalam mencari kebenaran.
Keenam, sebagai lembaga yang menjadi wadah dan perwakilan masyarakat adat, DPD Lemtari menekankan kepada seluruh pengurus, anggota organisasi, serta masyarakat luas akan pentingnya menjaga nama baik (marwah) daerah. Organisasi mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh suasana masyarakat melalui spekulasi tidak berdasar maupun penyebaran konten yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
Ketujuh, mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial – termasuk WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok – dengan penuh kebijaksanaan. Organisasi mengingatkan agar tidak ada pihak yang ikut-ikutan menyebarluaskan konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta dapat menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedelapan, DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan harapan agar situasi sosial di daerah tetap terjaga kondusifitasnya. Organisasi berpesan agar seluruh komponen masyarakat dapat bersinergi dalam menjaga stabilitas sosial dan kesatuan bangsa, demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan kemakmuran bersama di Kabupaten Lima Puluh Kota.
(Satria Picancang)


Posting Komentar
0Komentar