PALUPUH AGAM, sumbareksis.com — Persoalan pengelolaan Pasar Palupuh di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, belum juga menemukan titik terang. Berbagai masalah klasik seperti struktur kepengurusan yang belum rampung dan laporan keuangan yang minim transparansi, terus membayangi pasar tradisional ini.
Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Dt. Parpatiah, dengan tegas menyatakan bahwa mandat pengelolaan pasar secara kelembagaan telah diserahkan sepenuhnya kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN). Penyerahan ini mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari pengaturan kios, penataan lapak pedagang, hingga penerapan sistem pungutan yang berlaku.
“Pengelolaan pasar sudah diserahkan ke KAN. Pemerintah nagari hanya berfungsi mengawasi dan memonitor, ” ujarnya kepada awak media, via WhatsApp, Jumat (17/4/2026).
Namun, pantauan di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Alih-alih dikelola oleh segelintir orang, Pasar Palupuh ternyata melibatkan banyak pihak dalam operasionalnya. Mulai dari petugas yang bertanggung jawab memungut retribusi harian dan bulanan, hingga para pengelola lapak dan fasilitas pasar lainnya.
“Pengelola pasar ini bukan satu dua orang, bisa lebih. Itu yang membuat pengelolaan dan laporan keuangan belum tertata dengan baik, ” ungkapnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, sektor perparkiran di pasar tersebut saat ini berada di bawah pengelolaan pihak SPSI Pasar Palupuh. Keberadaan mereka semakin memperjelas bahwa pengelolaan pasar merupakan konsolidasi dari berbagai elemen yang ada di lapangan.
Selain itu, urusan administratif yang krusial seperti belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) sekretaris pasar, turut menjadi sorotan. Zul Arfin kembali menekankan bahwa kewenangan penerbitan SK tersebut sepenuhnya berada di tangan KAN, sejalan dengan mandat pengelolaan pasar yang telah mereka emban.
“Seharusnya SK sekretaris itu diterbitkan oleh KAN, karena mereka yang mengelola, ” tegasnya, menunjukkan adanya kerancuan dalam pelaksanaannya.
Ia berharap, ke depannya terjadi penertiban yang signifikan dalam pengelolaan Pasar Palupuh. Perbaikan ini tidak hanya menyasar pada struktur organisasi, tetapi juga pada sistem keuangan agar lebih akuntabel. Menurutnya, langkah ini esensial demi menciptakan kepastian hukum dan menghilangkan kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kita ingin ke depan pengelolaan pasar ini lebih tertib, jelas, dan transparan. Ini penting demi kepastian hukum bagi semua pihak, ” katanya penuh harap
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kesalahpahaman di masyarakat dapat teratasi dan menjadi momentum berharga untuk membenahi tata kelola Pasar Palupuh agar lebih baik dan profesional di masa mendatang.
(PERS)
Linda Sari


Posting Komentar
0Komentar